JANGAN LUPA ZAKAT :)
Bagi
Anda yang memeluk agama Islam tentu sudah sangat akrab dengan kata
"zakat fitrah".
Hal ini dikarenakan hampir setiap tahun setiap muslim baik pria maupun wanita yang telah memenuhi syarat wajib hukumnya untuk mengeluarkan sebagian rezekinya untuk membayar zakat fitrah kepada mereka yang dikategorikan sebagai Mustahiq (yang berhak menerimanya) yaitu mereka yang fakir, miskin, amil, muallaf, gharim, fisabilillah, ibnu sabil.
Hal ini dikarenakan hampir setiap tahun setiap muslim baik pria maupun wanita yang telah memenuhi syarat wajib hukumnya untuk mengeluarkan sebagian rezekinya untuk membayar zakat fitrah kepada mereka yang dikategorikan sebagai Mustahiq (yang berhak menerimanya) yaitu mereka yang fakir, miskin, amil, muallaf, gharim, fisabilillah, ibnu sabil.
Adapun
seorang muslim wajib membayar zakat fitrah jika sudah mencapai nisab
(standar penghitungan kekayaan minimal) dan juga haul (batas waktu
yang ditentukan) zakat.
Hukum
zakat fitrah
banyak
tertera di berbagai ayat Al Qur'an sebagaimana tertera pada ayat-ayat
berikut:
"Dan
dirikanlah shalat serta tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta
orang-orang yang ruku." (QS: Al-Baqarah 2:43)
"Dan
dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang
kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada
sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu
kerjakan". (QS: Al-Baqarah 2:110)
Adapun
fungsi dari zakat fitrah adalah untuk membersihkan atau
menyucikan diri dari harta-harta yang dimiliki di dunia. Jadi jelas
sudah perihal kewajiban masing-masing muslim untuk membayar zakat
fitrah di bulan puasa Ramadhan. Lalu kapan zakat fitrah
dibayarkan?.

"Bahwa
Rasulullah memerintahkan agar zakat fitrah diberikan sebelum
orang- orang Islam pergi untuk menunaikan ibadah shalat Idul Fitri
(Shalat Ied). (Hadist Shahih Muslim 1645)"
Adapun
cara dalam melakukan melakukan zakat fitrah adalah bisa dengan
membayarsebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr). Perhitungan
tersebut jika di implementasikan dalam bentuk yang lebih general lagi
kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok (tepung,
kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah
bersangkutan (Mazhab syafi'i dan Maliki).
Sebagai
contoh jika di Indonesia sebagian besar penduduknya mengkonsumsi
beras maka zakat bisa dibayarkan dalam bentuk beras. Zakat juga bisa
dilakukan dalam bentuk uang yang setara dengan besaran harga beras
dikalikan dengan jumlah berat beras yang wajib dibayarkan.